Panduan Lengkap Koperasi Merah Putih: Chart of Accounts, Jurnal Umum, dan Produk Usaha

45 Views
No Comments

Pengenalan Koperasi Merah Putih

Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih adalah program strategis pemerintah Indonesia yang diluncurkan untuk memberdayakan ekonomi masyarakat di tingkat desa dan kelurahan. Program ini diresmikan pada 12 Juli 2025 bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional, dengan target pembentukan 80.000 koperasi di seluruh Indonesia.

Berbeda dengan koperasi biasa, Koperasi Merah Putih dirancang khusus dengan pendekatan ekonomi kerakyatan yang berbasis pada prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan saling membantu. Program ini diharapkan dapat menciptakan 2 juta lapangan kerja baru dan menjadi motor penggerak ekonomi lokal.

Tujuan Pembentukan

Program ini memiliki beberapa tujuan utama:

  • Memperkuat perekonomian desa melalui optimalisasi potensi lokal
  • Meningkatkan ketahanan pangan dengan mengelola distribusi sembako
  • Menekan inflasi di tingkat desa dengan memotong rantai pasok
  • Menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat desa
  • Meningkatkan nilai tukar petani (NTP) dan kesejahteraan petani
  • Mendorong inklusi keuangan melalui unit simpan pinjam
  • Menekan kemiskinan ekstrem di tingkat desa

Produk dan Unit Usaha Koperasi Merah Putih

Koperasi Merah Putih memiliki 7 unit usaha wajib yang harus dimiliki setiap koperasi:

1. Unit Usaha Sembako (Pengadaan Sembilan Bahan Pokok)

Unit ini bergerak di bidang perdagangan kebutuhan pokok yang meliputi:

  • Penjualan eceran makanan, minuman, dan tembakau
  • Perdagangan besar pupuk dan produk agrokimia
  • Penjualan sarana produksi pertanian (saprotan)
  • Distribusi barang kebutuhan pokok dengan harga stabil

Unit sembako berfungsi memotong rantai pasok yang panjang sehingga masyarakat mendapat harga lebih murah dan waktu pengadaan yang tepat.

2. Unit Simpan Pinjam

Unit ini menyediakan layanan keuangan dasar bagi anggota koperasi:

  • Simpanan Reguler: Tabungan harian/bulanan dengan bunga kompetitif
  • Simpanan Rencana: Tabungan berjangka untuk tujuan tertentu
  • Simpanan Berjangka: Deposito dengan bunga lebih tinggi
  • Pinjaman Produktif: Modal usaha untuk UMKM anggota
  • Pinjaman Konsumtif: Untuk kebutuhan mendesak anggota

Sistem pinjaman dirancang agar bunga lebih rendah dibanding rentenir, dengan syarat pinjaman maksimal sesuai nilai simpanan anggota.

3. Apotek Desa/Kelurahan

Unit apotek menyediakan:

  • Obat-obatan resep dan bebas (modern dan tradisional)
  • Alat kesehatan dan perawatan
  • Kosmetik dan produk kesehatan
  • Vitamin dan suplemen
  • Obat hewan dan perawatan ternak

Apotek desa memastikan masyarakat dapat mengakses obat generik dengan harga terjangkau, bahkan bisa diberikan gratis kepada warga tidak mampu.

4. Klinik Desa/Kelurahan

Layanan kesehatan dasar yang disediakan:

  • Pemeriksaan kesehatan umum
  • Pengobatan penyakit ringan
  • Imunisasi dan vaksinasi
  • Layanan KB dan kesehatan ibu-anak
  • Pemeriksaan kehamilan
  • Rujukan ke fasilitas kesehatan lebih tinggi

5. Kantor Koperasi

Berfungsi sebagai:

  • Pusat administrasi dan koordinasi koperasi
  • Tempat rapat anggota dan pengurus
  • Penyediaan peralatan kantor
  • Layanan administrasi bagi anggota
  • Penyewaan alat kantor

6. Cold Storage/Pergudangan

Fasilitas penyimpanan yang meliputi:

  • Gudang berpendingin untuk produk segar
  • Penyimpanan hasil panen pertanian
  • Penyimpanan hasil perikanan
  • Cold chain untuk distribusi
  • Pergudangan logistik umum

Fasilitas ini sangat penting untuk menjaga kualitas produk pertanian dan perikanan, sehingga petani tidak perlu menjual dengan harga murah saat panen raya.

7. Unit Logistik Desa/Kelurahan

Mengelola distribusi melalui:

  • Layanan ekspedisi darat, laut, dan udara
  • Jasa angkutan barang antar desa
  • Distribusi sembako dan kebutuhan pokok
  • Armada truk dan mobil pikap
  • Kerjasama dengan PT Pos Indonesia

Kendaraan logistik bisa dimanfaatkan ganda: mengangkut barang, mengantarkan anak sekolah, atau membantu ibu-ibu ke pasar.

8. Usaha Lain Sesuai Potensi Desa

Selain 7 unit wajib, koperasi dapat mengembangkan:

  • Distribusi pupuk bersubsidi
  • Usaha pertambangan (sesuai izin)
  • Perkebunan kelapa sawit
  • Kopi dan komoditas ekspor
  • Peternakan domba/sapi
  • Pompa minyak goreng curah
  • Pelayanan air bersih
  • Dan usaha lain sesuai kebutuhan lokal

Standar Akuntansi Koperasi

Perkembangan Standar Akuntansi

Koperasi di Indonesia menggunakan standar akuntansi khusus yang diterbitkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Standar ini telah mengalami evolusi:

SAK ETAP (2009-2024)

  • Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik
  • Diterbitkan tahun 2009 oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK IAI)
  • Lebih sederhana dibanding SAK Umum
  • Mengatur 30 bab pengaturan akuntansi

SAK EP (2025-sekarang)

  • Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat
  • Disahkan 30 Juni 2021, berlaku efektif 1 Januari 2025
  • Mengadopsi IFRS for SMEs 2015 dengan penyesuaian kondisi Indonesia
  • Lebih komprehensif dengan 35 bab pengaturan
  • Menggantikan SAK ETAP secara penuh

Perbedaan SAK ETAP dan SAK EP

Aspek SAK ETAP SAK EP
Jumlah Bab 30 bab 35 bab
Laporan Posisi Keuangan Neraca Laporan Posisi Keuangan
Laporan Laba/Rugi Laporan PHU Laporan PHU dan Penghasilan Komprehensif
Pajak Tangguhan Tidak diatur Diatur lengkap
Pihak Berelasi Tidak diatur Wajib diungkapkan
Model Pengukuran Aset Model biaya Model biaya atau revaluasi

Komponen Laporan Keuangan Koperasi (SAK EP)

Berdasarkan SAK EP, koperasi wajib menyusun:

  1. Laporan Posisi Keuangan (Neraca)
    • Menampilkan aset, kewajiban, dan ekuitas
  2. Laporan Perhitungan Hasil Usaha (PHU)
    • Menggantikan istilah Laba/Rugi
    • Mencakup pendapatan dan beban usaha
  3. Laporan Penghasilan Komprehensif (jika ada)
    • Pos-pos yang tidak masuk PHU
  4. Laporan Perubahan Ekuitas
    • Perubahan simpanan dan SHU
  5. Laporan Arus Kas
    • Arus kas operasi, investasi, dan pendanaan
  6. Catatan atas Laporan Keuangan
    • Kebijakan akuntansi
    • Penjelasan detail pos-pos laporan
    • Pengungkapan wajib

Chart of Accounts (COA) Koperasi Merah Putih – LENGKAP

Chart of Accounts adalah daftar sistematis dari semua akun yang digunakan dalam pencatatan transaksi koperasi. Berikut adalah COA lengkap yang sesuai dengan SAK EP dan kebutuhan operasional Koperasi Merah Putih dengan 7 unit usahanya:

1. ASET (Kode: 1-XXXX)

1-1000 ASET LANCAR

1-1100 Kas dan Setara Kas
1-1101  Kas Kecil
1-1102  Kas di Tangan - Kasir Pusat
1-1103  Kas di Tangan - Unit Sembako
1-1104  Kas di Tangan - Unit Simpan Pinjam
1-1105  Kas di Tangan - Apotek
1-1106  Kas di Tangan - Klinik
1-1107  Kas di Tangan - Unit Logistik
1-1108  Kas di Tangan - Cold Storage
1-1200 Bank
1-1201  Bank BRI - Rekening Operasional
1-1202  Bank BNI - Rekening Simpan Pinjam
1-1203  Bank Mandiri - Rekening Investasi
1-1204  Bank BCA - Rekening Usaha
1-1205  Bank Himbara - KUR
1-1206  Deposito Berjangka
1-1300 Piutang Usaha
1-1301  Piutang Dagang - Unit Sembako
1-1302  Piutang Anggota - Pinjaman Produktif
1-1303  Piutang Anggota - Pinjaman Konsumtif
1-1304  Piutang Anggota - Pinjaman Jangka Pendek
1-1305  Piutang Anggota - Pinjaman Jangka Menengah
1-1306  Piutang Anggota - Pinjaman Jangka Panjang
1-1307  Piutang Bunga Pinjaman
1-1308  Piutang Non Anggota
1-1309  Cadangan Kerugian Piutang (-)
1-1400 Persediaan
1-1401  Persediaan Barang Dagangan - Sembako
1-1402  Persediaan Beras
1-1403  Persediaan Minyak Goreng
1-1404  Persediaan Gula
1-1405  Persediaan Tepung
1-1406  Persediaan Pupuk Bersubsidi
1-1407  Persediaan Pupuk Non Subsidi
1-1408  Persediaan Gas LPG 3 Kg
1-1409  Persediaan Obat-obatan - Apotek
1-1410  Persediaan Obat Generik
1-1411  Persediaan Obat Paten
1-1412  Persediaan Alat Kesehatan
1-1413  Persediaan Vitamin & Suplemen
1-1414  Persediaan Alat Tulis Kantor
1-1415  Persediaan Perlengkapan Kantor
1-1416  Persediaan Bahan Habis Pakai - Klinik
1-1417  Persediaan Suku Cadang - Logistik
1-1500 Biaya Dibayar Dimuka
1-1501  Sewa Dibayar Dimuka
1-1502  Asuransi Dibayar Dimuka
1-1503  Iklan Dibayar Dimuka
1-1504  Bunga Dibayar Dimuka
1-1600 Aset Lancar Lainnya
1-1601  Uang Muka Pembelian
1-1602  Uang Muka Karyawan
1-1603  PPN Masukan
1-1604  PPh Dibayar Dimuka
1-1605  Investasi Jangka Pendek

1-2000 ASET TETAP

1-2100 Tanah
1-2101  Tanah Kantor Koperasi
1-2102  Tanah Gudang/Cold Storage
1-2103  Tanah Gerai Sembako
1-2104  Tanah Apotek
1-2105  Tanah Klinik
1-2200 Bangunan
1-2201  Bangunan Kantor Koperasi
1-2202  Bangunan Gudang/Cold Storage
1-2203  Bangunan Gerai Sembako
1-2204  Bangunan Apotek
1-2205  Bangunan Klinik
1-2206  Akumulasi Penyusutan Bangunan (-)
1-2300 Kendaraan
1-2301  Truk Logistik
1-2302  Mobil Pikap
1-2303  Motor Dinas
1-2304  Kendaraan Operasional
1-2305  Akumulasi Penyusutan Kendaraan (-)
1-2400 Peralatan
1-2401  Peralatan Kantor
1-2402  Komputer dan Laptop
1-2403  Printer dan Scanner
1-2404  Mesin Kasir/POS
1-2405  Peralatan Cold Storage
1-2406  Mesin Pendingin
1-2407  Rak dan Etalase
1-2408  Peralatan Medis - Klinik
1-2409  Peralatan Apotek
1-2410  CCTV dan Sistem Keamanan
1-2411  Akumulasi Penyusutan Peralatan (-)
1-2500 Kendaraan Bermotor
1-2501  Mobil Box Distribusi
1-2502  Truk CDD (Cold Chain)
1-2503  Mobil Ambulance
1-2504  Sepeda Motor Kurir
1-2505  Akumulasi Penyusutan Kendaraan Bermotor (-)
1-2600 Inventaris dan Furniture
1-2601  Meja dan Kursi Kantor
1-2602  Lemari dan Filing Cabinet
1-2603  AC dan Kipas Angin
1-2604  Perlengkapan Klinik
1-2605  Akumulasi Penyusutan Inventaris (-)

1-3000 ASET TIDAK LANCAR LAINNYA

1-3100 Investasi Jangka Panjang
1-3101  Investasi pada Koperasi Lain
1-3102  Investasi pada Entitas Anak
1-3103  Investasi pada Entitas Asosiasi
1-3104  Modal Penyertaan - BUMD
1-3105  Modal Penyertaan - Swasta
1-3200 Aset Tidak Berwujud
1-3201  Software Akuntansi
1-3202  Hak Cipta dan Paten
1-3203  Lisensi dan Izin Usaha
1-3204  Website dan Domain
1-3205  Akumulasi Amortisasi (-)
1-3300 Aset Lain-lain
1-3301  Jaminan yang Diberikan
1-3302  Aset dalam Penyelesaian
1-3303  Beban Ditangguhkan

2. KEWAJIBAN (Kode: 2-XXXX)

2-1000 KEWAJIBAN LANCAR

2-1100 Utang Usaha
2-1101  Utang Dagang - Supplier Sembako
2-1102  Utang Dagang - Supplier Apotek
2-1103  Utang Dagang - Supplier Umum
2-1104  Utang kepada Bulog
2-1105  Utang kepada ID Food
2-1200 Simpanan Anggota
2-1201  Simpanan Pokok Anggota
2-1202  Simpanan Wajib Anggota
2-1203  Simpanan Sukarela/Tabungan
2-1204  Simpanan Berjangka
2-1205  Simpanan Hari Raya
2-1206  Simpanan Pendidikan
2-1207  Simpanan Qurban
2-1300 Utang Bank dan Pembiayaan
2-1301  Utang Bank Jangka Pendek
2-1302  KUR - Bank Himbara
2-1303  Pinjaman Modal Kerja
2-1304  Kredit Investasi - Jatuh Tempo < 1 Tahun
2-1400 Utang Pajak
2-1401  Utang PPh Pasal 21
2-1402  Utang PPh Pasal 23
2-1403  Utang PPh Pasal 25
2-1404  Utang PPh Pasal 29
2-1405  Utang PPN
2-1406  Utang Pajak Daerah
2-1500 Biaya yang Masih Harus Dibayar
2-1501  Biaya Gaji yang Masih Harus Dibayar
2-1502  Biaya Listrik yang Masih Harus Dibayar
2-1503  Biaya Air yang Masih Harus Dibayar
2-1504  Biaya Telepon yang Masih Harus Dibayar
2-1505  Bunga yang Masih Harus Dibayar
2-1600 Kewajiban Lancar Lainnya
2-1601  Uang Muka Penjualan
2-1602  Dana Sosial yang Belum Disalurkan
2-1603  Dana Pendidikan yang Belum Disalurkan
2-1604  Dana Cadangan Risiko
2-1605  Titipan BPJS Kesehatan
2-1606  Titipan BPJS Ketenagakerjaan

2-2000 KEWAJIBAN JANGKA PANJANG

2-2100 Utang Bank Jangka Panjang
2-2101  Kredit Investasi
2-2102  KUR Jangka Panjang
2-2103  Utang Pembiayaan Syariah
2-2104  Pinjaman dari Pemerintah Daerah
2-2105  Pinjaman dari Dana Desa
2-2200 Kewajiban Jangka Panjang Lainnya
2-2201  Utang Sewa Pembiayaan (Leasing)
2-2202  Utang Obligasi (jika ada)
2-2203  Kewajiban Imbalan Kerja
2-2204  Utang kepada Pihak Berelasi
2-2300 Kewajiban Pajak Tangguhan
2-2301  Kewajiban Pajak Tangguhan

3. EKUITAS (Kode: 3-XXXX)

3-1000 MODAL KOPERASI

3-1100 Modal Sendiri
3-1101  Simpanan Pokok (Permanent)
3-1102  Simpanan Wajib (Permanent)
3-1103  Modal Sumbangan
3-1104  Modal Hibah Pemerintah
3-1105  Modal Penyertaan Pemerintah Desa
3-1106  Modal Penyertaan APBN
3-1107  Modal Penyertaan APBD
3-1200 Cadangan
3-1201  Cadangan Umum
3-1202  Cadangan Tujuan Risiko
3-1203  Cadangan Ekspansi
3-1204  Cadangan Pendidikan
3-1205  Cadangan Sosial
3-1300 Sisa Hasil Usaha (SHU)
3-1301  SHU Tahun Berjalan
3-1302  SHU Tahun Lalu (belum dibagi)
3-1303  SHU Dibagikan kepada Anggota
3-1304  SHU untuk Cadangan
3-1305  SHU untuk Pengurus
3-1306  SHU untuk Pengawas
3-1307  SHU untuk Karyawan
3-1308  SHU untuk Dana Pendidikan
3-1309  SHU untuk Dana Sosial
3-1310  SHU untuk Pembangunan Daerah
3-1400 Ekuitas Lainnya
3-1401  Surplus Revaluasi Aset
3-1402  Penghasilan Komprehensif Lain
3-1403  Selisih Kurs Karena Penjabaran

4. PENDAPATAN (Kode: 4-XXXX)

4-1000 PENDAPATAN USAHA

4-1100 Pendapatan Unit Sembako
4-1101  Penjualan Beras
4-1102  Penjualan Minyak Goreng
4-1103  Penjualan Gula
4-1104  Penjualan Tepung
4-1105  Penjualan Sembako Lainnya
4-1106  Penjualan Pupuk Bersubsidi
4-1107  Penjualan Pupuk Non Subsidi
4-1108  Penjualan Gas LPG 3 Kg
4-1109  Margin Distribusi Sembako
4-1200 Pendapatan Unit Simpan Pinjam
4-1201  Pendapatan Jasa Pinjaman Produktif
4-1202  Pendapatan Jasa Pinjaman Konsumtif
4-1203  Pendapatan Jasa Pinjaman Jangka Pendek
4-1204  Pendapatan Jasa Pinjaman Jangka Panjang
4-1205  Pendapatan Administrasi Pinjaman
4-1206  Pendapatan Denda Keterlambatan
4-1207  Pendapatan Provisi dan Komisi
4-1300 Pendapatan Unit Apotek
4-1301  Penjualan Obat Generik
4-1302  Penjualan Obat Paten
4-1303  Penjualan Obat Bebas
4-1304  Penjualan Alat Kesehatan
4-1305  Penjualan Vitamin & Suplemen
4-1306  Jasa Konsultasi Apoteker
4-1307  Margin Penjualan Apotek
4-1400 Pendapatan Unit Klinik
4-1401  Pendapatan Jasa Pemeriksaan Umum
4-1402  Pendapatan Jasa Pemeriksaan Spesialis
4-1403  Pendapatan Jasa Imunisasi
4-1404  Pendapatan Jasa KB
4-1405  Pendapatan Jasa Persalinan
4-1406  Pendapatan Jasa Rawat Inap
4-1407  Pendapatan Jasa Laboratorium
4-1408  Pendapatan dari BPJS Kesehatan
4-1500 Pendapatan Unit Cold Storage
4-1501  Pendapatan Sewa Cold Storage
4-1502  Pendapatan Jasa Penyimpanan Dingin
4-1503  Pendapatan Jasa Pergudangan
4-1504  Pendapatan Handling Barang
4-1600 Pendapatan Unit Logistik
4-1601  Pendapatan Jasa Angkutan Barang
4-1602  Pendapatan Jasa Ekspedisi
4-1603  Pendapatan Sewa Kendaraan
4-1604  Pendapatan Jasa Distribusi
4-1605  Pendapatan Kerjasama PT Pos
4-1700 Pendapatan Usaha Lainnya
4-1701  Pendapatan Sewa Gedung/Ruangan
4-1702  Pendapatan Jasa Fotocopy
4-1703  Pendapatan Jasa Printing
4-1704  Pendapatan Kerjasama dengan BUMN
4-1705  Pendapatan dari Program Pemerintah

4-2000 PENDAPATAN PARTISIPASI ANGGOTA

4-2001  Pendapatan Partisipasi Bruto Anggota
4-2002  Beban Penyisihan untuk Anggota (-)
4-2003  Pendapatan Partisipasi Neto Anggota

4-3000 PENDAPATAN LAIN-LAIN

4-3001  Pendapatan Bunga Bank
4-3002  Pendapatan Bunga Deposito
4-3003  Pendapatan Dividen Investasi
4-3004  Keuntungan Penjualan Aset Tetap
4-3005  Pendapatan Selisih Kurs
4-3006  Pendapatan Hibah dan Donasi
4-3007  Pendapatan Subsidi Pemerintah
4-3008  Pendapatan Lain-lain

5. BEBAN (Kode: 5-XXXX)

5-1000 HARGA POKOK PENJUALAN

5-1100 HPP Unit Sembako
5-1101  HPP Beras
5-1102  HPP Minyak Goreng
5-1103  HPP Gula
5-1104  HPP Tepung
5-1105  HPP Sembako Lainnya
5-1106  HPP Pupuk
5-1107  HPP Gas LPG
5-1200 HPP Unit Apotek
5-1201  HPP Obat Generik
5-1202  HPP Obat Paten
5-1203  HPP Alat Kesehatan
5-1204  HPP Vitamin & Suplemen

5-2000 BEBAN OPERASIONAL

5-2100 Beban Karyawan
5-2101  Beban Gaji Pengurus
5-2102  Beban Gaji Karyawan Tetap
5-2103  Beban Upah Karyawan Harian
5-2104  Beban Upah Lembur
5-2105  Beban THR dan Bonus
5-2106  Beban BPJS Kesehatan
5-2107  Beban BPJS Ketenagakerjaan
5-2108  Beban Tunjangan Transportasi
5-2109  Beban Tunjangan Makan
5-2110  Beban Tunjangan Kesehatan
5-2111  Beban Pendidikan dan Pelatihan
5-2112  Beban Seragam Karyawan
5-2200 Beban Kantor dan Umum
5-2201  Beban Alat Tulis Kantor
5-2202  Beban Perlengkapan Kantor
5-2203  Beban Listrik
5-2204  Beban Air
5-2205  Beban Telepon dan Internet
5-2206  Beban Fotocopy dan Printing
5-2207  Beban Konsumsi Rapat
5-2208  Beban Kebersihan dan Keamanan
5-2300 Beban Operasional Unit Usaha
5-2301  Beban Operasional Sembako
5-2302  Beban Operasional Simpan Pinjam
5-2303  Beban Operasional Apotek
5-2304  Beban Operasional Klinik
5-2305  Beban Operasional Cold Storage
5-2306  Beban Operasional Logistik
5-2307  Beban Dokter dan Tenaga Medis
5-2308  Beban Apoteker
5-2400 Beban Penyusutan dan Amortisasi
5-2401  Beban Penyusutan Bangunan
5-2402  Beban Penyusutan Kendaraan
5-2403  Beban Penyusutan Peralatan
5-2404  Beban Penyusutan Inventaris
5-2405  Beban Amortisasi Software
5-2406  Beban Amortisasi Hak dan Lisensi
5-2500 Beban Pemeliharaan dan Perbaikan
5-2501  Beban Pemeliharaan Bangunan
5-2502  Beban Pemeliharaan Kendaraan
5-2503  Beban Pemeliharaan Peralatan
5-2504  Beban Perbaikan Inventaris
5-2505  Beban Service Cold Storage
5-2506  Beban Suku Cadang Kendaraan
5-2600 Beban Transportasi dan Logistik
5-2601  Beban BBM Kendaraan
5-2602  Beban Tol dan Parkir
5-2603  Beban Pengiriman Barang
5-2604  Beban Distribusi
5-2605  Beban Bongkar Muat
5-2700 Beban Sewa
5-2701  Beban Sewa Gedung
5-2702  Beban Sewa Kendaraan
5-2703  Beban Sewa Peralatan
5-2704  Beban Sewa Lahan
5-2800 Beban Asuransi
5-2801  Beban Asuransi Gedung
5-2802  Beban Asuransi Kendaraan
5-2803  Beban Asuransi Barang
5-2804  Beban Asuransi Kesehatan Karyawan
5-2900 Beban Pajak dan Retribusi
5-2901  Beban PBB
5-2902  Beban Pajak Kendaraan
5-2903  Beban Retribusi Daerah
5-2904  Beban Pajak Reklame
5-2905  Beban Materai
5-3000 Beban Promosi dan Pemasaran
5-3001  Beban Iklan dan Promosi
5-3002  Beban Spanduk dan Brosur
5-3003  Beban Marketing Digital
5-3004  Beban Event dan Sosialisasi
5-3005  Beban Sponsorship
5-3100 Beban Administrasi dan Umum
5-3101  Beban Administrasi Bank
5-3102  Beban Notaris dan Legal
5-3103  Beban Konsultan
5-3104  Beban Perizinan
5-3105  Beban Audit
5-3106  Beban Rapat Anggota Tahunan (RAT)
5-3107  Beban Perjalanan Dinas
5-3108  Beban Sumbangan dan Donasi

5-4000 BEBAN KEUANGAN

5-4001  Beban Bunga Pinjaman Bank
5-4002  Beban Bunga KUR
5-4003  Beban Administrasi Bank
5-4004  Beban Provisi dan Komisi
5-4005  Beban Denda dan Sanksi
5-4006  Beban Selisih Kurs

5-5000 BEBAN LAIN-LAIN

5-5001  Beban Penyisihan Piutang Tak Tertagih
5-5002  Kerugian Penjualan Aset Tetap
5-5003  Beban Penghapusan Piutang
5-5004  Beban Rugi Selisih Persediaan
5-5005  Beban Lain-lain

5-6000 BEBAN PAJAK PENGHASILAN

5-6001  Beban Pajak Kini
5-6002  Beban Pajak Tangguhan
5-6003  PPh Pasal 25
5-6004  PPh Pasal 29

Jurnal Umum dan Pencatatan Transaksi

Pengertian Jurnal Umum

Jurnal Umum adalah aktivitas meringkas dan mencatat transaksi koperasi berdasarkan dokumen dasar secara kronologis beserta penjelasan yang diperlukan dalam buku harian. Jurnal berfungsi mencatat dan meringkas pengaruh setiap transaksi koperasi terhadap persamaan dasar akuntansi.

Jenis-Jenis Jurnal dalam Koperasi

Koperasi dapat menggunakan sistem jurnal khusus untuk efisiensi pencatatan:

  1. Jurnal Penerimaan Kas (Cash Receipt Journal)
    • Mencatat semua penerimaan kas
    • Sumber: Bukti Kas Masuk (BKM)
  2. Jurnal Pengeluaran Kas (Cash Payment Journal)
    • Mencatat semua pengeluaran kas
    • Sumber: Bukti Kas Keluar (BKK)
  3. Jurnal Pembelian (Purchase Journal)
    • Mencatat pembelian kredit
    • Sumber: Bukti Pembelian (BP)
  4. Jurnal Penjualan (Sales Journal)
    • Mencatat penjualan kredit
    • Sumber: Bukti Penjualan (BJ)
  5. Jurnal Umum (General Journal)
    • Mencatat transaksi yang tidak masuk jurnal khusus
    • Sumber: Bukti Memorial (BM), Bukti Umum (BU)

Format Jurnal Umum

KOPERASI DESA/KELURAHAN MERAH PUTIH [NAMA DESA]
JURNAL UMUM
Periode: [Bulan Tahun]

Tanggal | Keterangan                    | Ref | Debit        | Kredit
--------|-------------------------------|-----|--------------|-------------
        |                               |     |              |

Contoh Transaksi dan Pencatatan Jurnal

Transaksi 1: Pendirian Koperasi

Tanggal 1 Januari 2025: Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Sukamaju dengan 200 anggota. Setiap anggota menyetor:

  • Simpanan Pokok: Rp 500.000
  • Simpanan Wajib: Rp 100.000

Jurnal:

Tanggal: 01 Januari 2025
Kas                                    Rp 120.000.000
    Simpanan Pokok                                      Rp 100.000.000
    Simpanan Wajib                                      Rp  20.000.000
(Penerimaan simpanan pokok dan wajib 200 anggota)

Transaksi 2: Pembelian Aset Tetap

Tanggal 5 Januari 2025: Pembelian peralatan kantor seharga Rp 25.000.000, dibayar tunai Rp 10.000.000, sisanya kredit.

Jurnal:

Tanggal: 05 Januari 2025
Peralatan Kantor                       Rp 25.000.000
    Kas                                                 Rp 10.000.000
    Utang Usaha                                         Rp 15.000.000
(Pembelian peralatan kantor)

Transaksi 3: Pembelian Persediaan Sembako

Tanggal 8 Januari 2025: Pembelian beras 1000 kg @ Rp 12.000 = Rp 12.000.000 dari Bulog secara kredit.

Jurnal:

Tanggal: 08 Januari 2025
Persediaan Beras                       Rp 12.000.000
    Utang Dagang - Bulog                                Rp 12.000.000
(Pembelian beras dari Bulog)

Transaksi 4: Penjualan Tunai – Unit Sembako

Tanggal 10 Januari 2025: Penjualan sembako kepada anggota secara tunai Rp 5.000.000 (HPP Rp 4.000.000)

Jurnal:

Tanggal: 10 Januari 2025
Kas                                    Rp 5.000.000
    Penjualan Beras                                     Rp 5.000.000
(Penjualan sembako tunai)

HPP Beras                              Rp 4.000.000
    Persediaan Beras                                    Rp 4.000.000
(Mencatat HPP)

Transaksi 5: Pemberian Pinjaman

Tanggal 12 Januari 2025: Memberikan pinjaman produktif kepada Bapak Budi sebesar Rp 10.000.000, jangka waktu 12 bulan, bunga 12% per tahun.

Jurnal:

Tanggal: 12 Januari 2025
Piutang Anggota - Pinjaman Produktif   Rp 10.000.000
    Kas                                                 Rp 10.000.000
(Pemberian pinjaman kepada Bapak Budi)

Transaksi 6: Penerimaan Angsuran Pinjaman

Tanggal 12 Februari 2025: Bapak Budi membayar angsuran bulan pertama:

  • Pokok: Rp 833.333
  • Bunga: Rp 100.000 (1% x Rp 10.000.000)

Jurnal:

Tanggal: 12 Februari 2025
Kas                                    Rp 933.333
    Piutang Anggota                                     Rp 833.333
    Pendapatan Jasa Pinjaman                            Rp 100.000
(Penerimaan angsuran dan bunga)

Transaksi 7: Pembelian Obat – Unit Apotek

Tanggal 15 Januari 2025: Pembelian obat-obatan untuk apotek Rp 30.000.000 secara kredit dari PT Kimia Farma.

Jurnal:

Tanggal: 15 Januari 2025
Persediaan Obat-obatan - Apotek        Rp 30.000.000
    Utang Dagang - Supplier Apotek                      Rp 30.000.000
(Pembelian obat dari PT Kimia Farma)

Transaksi 8: Penjualan Obat – Unit Apotek

Tanggal 18 Januari 2025: Penjualan obat kepada pasien tunai Rp 2.500.000 (HPP Rp 1.800.000)

Jurnal:

Tanggal: 18 Januari 2025
Kas                                    Rp 2.500.000
    Penjualan Obat Generik                              Rp 2.500.000
(Penjualan obat tunai)

HPP Obat Generik                       Rp 1.800.000
    Persediaan Obat-obatan - Apotek                     Rp 1.800.000
(Mencatat HPP obat)

Transaksi 9: Pendapatan Jasa Klinik

Tanggal 20 Januari 2025: Pendapatan pemeriksaan kesehatan 50 pasien @ Rp 50.000 = Rp 2.500.000

Jurnal:

Tanggal: 20 Januari 2025
Kas                                    Rp 2.500.000
    Pendapatan Jasa Pemeriksaan Umum                    Rp 2.500.000
(Pendapatan jasa klinik)

Transaksi 10: Beban Gaji

Tanggal 25 Januari 2025: Pembayaran gaji karyawan:

  • Kasir: Rp 3.000.000
  • Admin: Rp 3.500.000
  • Dokter: Rp 8.000.000
  • Apoteker: Rp 5.000.000
  • Driver: Rp 2.500.000 Total: Rp 22.000.000

Jurnal:

Tanggal: 25 Januari 2025
Beban Gaji Karyawan Tetap              Rp 22.000.000
    Kas                                                 Rp 22.000.000
(Pembayaran gaji karyawan)

Transaksi 11: Beban Listrik dan Air

Tanggal 28 Januari 2025: Pembayaran tagihan listrik Rp 2.000.000 dan air Rp 500.000

Jurnal:

Tanggal: 28 Januari 2025
Beban Listrik                          Rp 2.000.000
Beban Air                              Rp   500.000
    Kas                                                 Rp 2.500.000
(Pembayaran listrik dan air)

Transaksi 12: Pendapatan Sewa Cold Storage

Tanggal 30 Januari 2025: Penerimaan sewa cold storage dari kelompok tani Rp 5.000.000

Jurnal:

Tanggal: 30 Januari 2025
Kas                                    Rp 5.000.000
    Pendapatan Sewa Cold Storage                        Rp 5.000.000
(Pendapatan sewa cold storage)

Transaksi 13: Beban BBM Kendaraan

Tanggal 31 Januari 2025: Pembelian solar untuk truk logistik Rp 3.000.000

Jurnal:

Tanggal: 31 Januari 2025
Beban BBM Kendaraan                    Rp 3.000.000
    Kas                                                 Rp 3.000.000
(Pembelian BBM untuk kendaraan logistik)

Transaksi 14: Jurnal Penyesuaian – Penyusutan

Tanggal 31 Januari 2025: Penyusutan bulanan:

  • Bangunan: Rp 1.000.000
  • Kendaraan: Rp 2.000.000
  • Peralatan: Rp 500.000

Jurnal:

Tanggal: 31 Januari 2025
Beban Penyusutan Bangunan              Rp 1.000.000
Beban Penyusutan Kendaraan             Rp 2.000.000
Beban Penyusutan Peralatan             Rp   500.000
    Akumulasi Penyusutan Bangunan                       Rp 1.000.000
    Akumulasi Penyusutan Kendaraan                      Rp 2.000.000
    Akumulasi Penyusutan Peralatan                      Rp   500.000
(Penyusutan aset tetap bulan Januari)

Transaksi 15: Jurnal Penyesuaian – Penyisihan Piutang

Tanggal 31 Januari 2025: Penyisihan piutang tak tertagih 1% dari total piutang Rp 10.000.000

Jurnal:

Tanggal: 31 Januari 2025
Beban Penyisihan Piutang Tak Tertagih  Rp 100.000
    Cadangan Kerugian Piutang                           Rp 100.000
(Penyisihan piutang tak tertagih)

Posting ke Buku Besar

Setelah transaksi dicatat di jurnal umum, langkah selanjutnya adalah memposting (memindahkan) ke buku besar sesuai dengan akun masing-masing.

Contoh Buku Besar – Akun Kas:

KOPERASI DESA/KELURAHAN MERAH PUTIH SUKAMAJU
BUKU BESAR
Akun: Kas (1-1102)
Periode: Januari 2025

Tgl | Keterangan                  | Ref | Debit        | Kredit       | Saldo
----|----------------------------|-----|--------------|--------------|-------------
01  | Simpanan anggota           | JU1 | 120.000.000  |              | 120.000.000
05  | Pembelian peralatan        | JU2 |              | 10.000.000   | 110.000.000
10  | Penjualan sembako          | JU4 | 5.000.000    |              | 115.000.000
12  | Pinjaman kepada anggota    | JU5 |              | 10.000.000   | 105.000.000
12  | Angsuran pinjaman          | JU6 | 933.333      |              | 105.933.333
18  | Penjualan obat             | JU8 | 2.500.000    |              | 108.433.333
20  | Pendapatan klinik          | JU9 | 2.500.000    |              | 110.933.333
25  | Beban gaji                 | JU10|              | 22.000.000   | 88.933.333
28  | Beban listrik dan air      | JU11|              | 2.500.000    | 86.433.333
30  | Pendapatan sewa cold storage| JU12| 5.000.000    |              | 91.433.333
31  | Beban BBM                  | JU13|              | 3.000.000    | 88.433.333

Siklus Akuntansi Koperasi

Tahapan Siklus Akuntansi

  1. Identifikasi dan Analisis Transaksi
    • Mengumpulkan bukti transaksi (faktur, kuitansi, nota)
    • Menganalisis pengaruh transaksi terhadap akun
  2. Pencatatan dalam Jurnal
    • Mencatat transaksi secara kronologis di jurnal umum atau jurnal khusus
  3. Posting ke Buku Besar
    • Memindahkan data dari jurnal ke buku besar sesuai akun
  4. Penyusunan Neraca Saldo
    • Membuat daftar saldo semua akun dari buku besar
  5. Jurnal Penyesuaian
    • Penyusutan aset tetap
    • Penyisihan piutang tak tertagih
    • Beban yang masih harus dibayar
    • Pendapatan diterima dimuka
    • Pemakaian perlengkapan
  6. Neraca Saldo Setelah Penyesuaian
    • Neraca saldo yang telah disesuaikan dengan jurnal penyesuaian
  7. Penyusunan Laporan Keuangan
    • Laporan Perhitungan Hasil Usaha (PHU)
    • Laporan Posisi Keuangan (Neraca)
    • Laporan Perubahan Ekuitas
    • Laporan Arus Kas
    • Catatan atas Laporan Keuangan
  8. Jurnal Penutup
    • Menutup akun nominal (pendapatan dan beban)
    • Memindahkan SHU ke akun ekuitas
  9. Neraca Saldo Setelah Penutupan
    • Hanya berisi akun riil (aset, kewajiban, ekuitas)
  10. Jurnal Pembalik (optional)
    • Membalik jurnal penyesuaian tertentu di awal periode berikutnya

Laporan Keuangan Koperasi

1. Laporan Perhitungan Hasil Usaha (PHU)

KOPERASI DESA/KELURAHAN MERAH PUTIH SUKAMAJU
LAPORAN PERHITUNGAN HASIL USAHA
Untuk Periode yang Berakhir 31 Desember 2025

PENDAPATAN USAHA
Pendapatan Unit Sembako                           Rp 500.000.000
Pendapatan Unit Simpan Pinjam                     Rp 150.000.000
Pendapatan Unit Apotek                            Rp 300.000.000
Pendapatan Unit Klinik                            Rp 200.000.000
Pendapatan Unit Cold Storage                      Rp 100.000.000
Pendapatan Unit Logistik                          Rp  80.000.000
Total Pendapatan Usaha                            Rp 1.330.000.000

BEBAN POKOK USAHA
HPP Unit Sembako                                  Rp 400.000.000
HPP Unit Apotek                                   Rp 210.000.000
Total Beban Pokok Usaha                           Rp 610.000.000

LABA KOTOR                                        Rp 720.000.000

BEBAN OPERASIONAL
Beban Gaji dan Upah                               Rp 264.000.000
Beban Penyusutan                                  Rp  42.000.000
Beban Pemeliharaan                                Rp  30.000.000
Beban Listrik dan Air                             Rp  30.000.000
Beban BBM dan Transportasi                        Rp  36.000.000
Beban Administrasi dan Umum                       Rp  25.000.000
Total Beban Operasional                           Rp 427.000.000

LABA USAHA                                        Rp 293.000.000

PENDAPATAN DAN BEBAN LAIN-LAIN
Pendapatan Bunga Bank                             Rp   5.000.000
Beban Bunga Pinjaman                              Rp  (15.000.000)
Pendapatan Lain-lain                              Rp   2.000.000
Total Pendapatan (Beban) Lain-lain                Rp  (8.000.000)

SISA HASIL USAHA SEBELUM PAJAK                    Rp 285.000.000
Beban Pajak Penghasilan                           Rp  (28.500.000)

SISA HASIL USAHA SETELAH PAJAK                    Rp 256.500.000

2. Laporan Posisi Keuangan (Neraca)

KOPERASI DESA/KELURAHAN MERAH PUTIH SUKAMAJU
LAPORAN POSISI KEUANGAN
Per 31 Desember 2025

ASET

ASET LANCAR
Kas dan Bank                                      Rp 350.000.000
Piutang Anggota                    200.000.000
Cadangan Kerugian Piutang          (5.000.000)
Piutang Anggota (Neto)                            Rp 195.000.000
Persediaan                                        Rp 150.000.000
Biaya Dibayar Dimuka                              Rp  10.000.000
Total Aset Lancar                                 Rp 705.000.000

ASET TETAP
Tanah                                             Rp 500.000.000
Bangunan                           400.000.000
Akumulasi Penyusutan              (40.000.000)
Bangunan (Neto)                                   Rp 360.000.000
Kendaraan                          200.000.000
Akumulasi Penyusutan              (50.000.000)
Kendaraan (Neto)                                  Rp 150.000.000
Peralatan                          150.000.000
Akumulasi Penyusutan              (30.000.000)
Peralatan (Neto)                                  Rp 120.000.000
Total Aset Tetap                                  Rp 1.130.000.000

ASET LAIN-LAIN
Investasi Jangka Panjang                          Rp  50.000.000
Total Aset Lain-lain                              Rp  50.000.000

TOTAL ASET                                        Rp 1.885.000.000

KEWAJIBAN DAN EKUITAS

KEWAJIBAN LANCAR
Utang Usaha                                       Rp  80.000.000
Simpanan Anggota                                  Rp 300.000.000
Utang Bank Jangka Pendek                          Rp 100.000.000
Biaya yang Masih Harus Dibayar                    Rp  15.000.000
Total Kewajiban Lancar                            Rp 495.000.000

KEWAJIBAN JANGKA PANJANG
Utang Bank Jangka Panjang                         Rp 200.000.000
Total Kewajiban Jangka Panjang                    Rp 200.000.000

TOTAL KEWAJIBAN                                   Rp 695.000.000

EKUITAS
Simpanan Pokok                                    Rp 100.000.000
Simpanan Wajib                                    Rp  40.000.000
Modal Penyertaan Pemerintah                       Rp 500.000.000
Cadangan                                          Rp 150.000.000
SHU Tahun Berjalan                                Rp 256.500.000
SHU Tahun Lalu (belum dibagi)                     Rp 143.500.000
Total Ekuitas                                     Rp 1.190.000.000

TOTAL KEWAJIBAN DAN EKUITAS                       Rp 1.885.000.000

3. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU)

Berdasarkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga koperasi, SHU dibagikan dengan proporsi:

KOPERASI DESA/KELURAHAN MERAH PUTIH SUKAMAJU
PEMBAGIAN SISA HASIL USAHA
Tahun 2025

SHU Setelah Pajak                                 Rp 256.500.000

PEMBAGIAN:
1. Cadangan Koperasi (40%)                        Rp 102.600.000
2. SHU Anggota (40%):
   - Berdasarkan Jasa Modal (50%)    51.300.000
   - Berdasarkan Jasa Usaha (50%)    51.300.000
   Total SHU Anggota                              Rp 102.600.000
3. Pengurus (5%)                                  Rp  12.825.000
4. Pengawas (5%)                                  Rp  12.825.000
5. Karyawan (5%)                                  Rp  12.825.000
6. Dana Pendidikan (2,5%)                         Rp   6.412.500
7. Dana Sosial (2,5%)                             Rp   6.412.500

TOTAL                                             Rp 256.500.000

Sistem Akuntansi Digital untuk Koperasi

Kebutuhan Sistem Akuntansi Modern

Koperasi Merah Putih didorong untuk menggunakan sistem akuntansi digital berbasis SAK EP dengan fitur:

  1. Multi-Unit Usaha
    • Pencatatan terpisah per unit usaha
    • Konsolidasi otomatis
    • Laporan per unit dan konsolidasi
  2. Manajemen Anggota
    • Database anggota lengkap
    • Tracking simpanan dan pinjaman
    • Riwayat transaksi per anggota
    • Perhitungan SHU otomatis
  3. Point of Sale (POS)
    • Untuk unit sembako
    • Untuk apotek
    • Integrasi dengan inventory
    • Pembayaran QRIS
  4. Manajemen Pinjaman
    • Pengajuan pinjaman digital
    • Perhitungan angsuran otomatis
    • Reminder pembayaran
    • Tracking kolektibilitas
  5. Inventory Management
    • Stock opname real-time
    • Minimum stock alert
    • FIFO/Average costing
    • Barcode system
  6. Laporan Keuangan Otomatis
    • Sesuai SAK EP
    • Real-time reporting
    • Dashboard interaktif
    • Export ke berbagai format

Keunggulan Digitalisasi

  • Transparansi: Anggota bisa akses informasi real-time
  • Akurasi: Mengurangi human error
  • Efisiensi: Proses lebih cepat
  • Compliance: Otomatis sesuai SAK EP
  • Integrasi: Terhubung dengan sistem perbankan dan pembayaran

Tips Implementasi Akuntansi Koperasi Merah Putih

1. Persiapan Awal

  • Tentukan struktur organisasi dan job description yang jelas
  • Pilih software akuntansi yang sesuai kebutuhan koperasi
  • Buat Standard Operating Procedure (SOP) untuk setiap unit usaha
  • Training SDM tentang pencatatan dan pelaporan

2. Dokumen yang Harus Disiapkan

  • Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
  • Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT)
  • Kebijakan akuntansi koperasi
  • SOP pencatatan per unit usaha
  • Format bukti transaksi standar

3. Pengendalian Internal

  • Pemisahan tugas: Kasir, pembukuan, dan penyimpanan terpisah
  • Otorisasi: Setiap transaksi harus disetujui
  • Dokumentasi: Semua transaksi harus ada bukti
  • Rekonsiliasi: Bank dan kas harus direkonsiliasi rutin
  • Audit: Internal audit berkala

4. Pelaporan Rutin

  • Harian: Laporan kas harian per unit
  • Mingguan: Rekap penjualan dan pembelian
  • Bulanan: Laporan keuangan lengkap
  • Tahunan: Laporan pertanggungjawaban untuk RAT

5. Kunci Kesuksesan

  • Komitmen pengurus untuk menjalankan akuntansi yang benar
  • SDM kompeten yang memahami akuntansi koperasi
  • Sistem yang memadai baik manual maupun digital
  • Transparansi kepada anggota
  • Audit rutin untuk memastikan kualitas laporan

Kesimpulan

Koperasi Merah Putih adalah program strategis pemerintah yang dirancang untuk memperkuat ekonomi desa melalui 7 unit usaha wajib: sembako, simpan pinjam, apotek, klinik, kantor koperasi, cold storage, dan logistik. Dengan target 80.000 koperasi di seluruh Indonesia, program ini diharapkan menciptakan 2 juta lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Untuk menjalankan koperasi dengan baik, diperlukan sistem akuntansi yang solid berdasarkan SAK EP yang berlaku sejak 1 Januari 2025. Chart of Accounts (COA) yang lengkap dan terstruktur menjadi fondasi pencatatan yang akurat. Jurnal umum dan proses akuntansi yang tertib akan menghasilkan laporan keuangan yang transparan dan akuntabel.

Digitalisasi sistem akuntansi sangat direkomendasikan untuk meningkatkan efisiensi, akurasi, dan transparansi. Dengan sistem yang baik, Koperasi Merah Putih dapat menjadi motor penggerak ekonomi desa yang kuat, mandiri, dan berkelanjutan menuju Indonesia Emas 2045.


Referensi:

  • Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025
  • Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat (SAK EP) – IAI 2021
  • Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2024
  • Portal resmi: merahputih.kop.id
END
 0
Comment(No Comments)

IMTAQIN | Just Another My Blog Site