Pengenalan Koperasi Merah Putih
Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih adalah program strategis pemerintah Indonesia yang diluncurkan untuk memberdayakan ekonomi masyarakat di tingkat desa dan kelurahan. Program ini diresmikan pada 12 Juli 2025 bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional, dengan target pembentukan 80.000 koperasi di seluruh Indonesia.
Berbeda dengan koperasi biasa, Koperasi Merah Putih dirancang khusus dengan pendekatan ekonomi kerakyatan yang berbasis pada prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan saling membantu. Program ini diharapkan dapat menciptakan 2 juta lapangan kerja baru dan menjadi motor penggerak ekonomi lokal.
Tujuan Pembentukan
Program ini memiliki beberapa tujuan utama:
- Memperkuat perekonomian desa melalui optimalisasi potensi lokal
- Meningkatkan ketahanan pangan dengan mengelola distribusi sembako
- Menekan inflasi di tingkat desa dengan memotong rantai pasok
- Menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat desa
- Meningkatkan nilai tukar petani (NTP) dan kesejahteraan petani
- Mendorong inklusi keuangan melalui unit simpan pinjam
- Menekan kemiskinan ekstrem di tingkat desa
Produk dan Unit Usaha Koperasi Merah Putih
Koperasi Merah Putih memiliki 7 unit usaha wajib yang harus dimiliki setiap koperasi:
1. Unit Usaha Sembako (Pengadaan Sembilan Bahan Pokok)
Unit ini bergerak di bidang perdagangan kebutuhan pokok yang meliputi:
- Penjualan eceran makanan, minuman, dan tembakau
- Perdagangan besar pupuk dan produk agrokimia
- Penjualan sarana produksi pertanian (saprotan)
- Distribusi barang kebutuhan pokok dengan harga stabil
Unit sembako berfungsi memotong rantai pasok yang panjang sehingga masyarakat mendapat harga lebih murah dan waktu pengadaan yang tepat.
2. Unit Simpan Pinjam
Unit ini menyediakan layanan keuangan dasar bagi anggota koperasi:
- Simpanan Reguler: Tabungan harian/bulanan dengan bunga kompetitif
- Simpanan Rencana: Tabungan berjangka untuk tujuan tertentu
- Simpanan Berjangka: Deposito dengan bunga lebih tinggi
- Pinjaman Produktif: Modal usaha untuk UMKM anggota
- Pinjaman Konsumtif: Untuk kebutuhan mendesak anggota
Sistem pinjaman dirancang agar bunga lebih rendah dibanding rentenir, dengan syarat pinjaman maksimal sesuai nilai simpanan anggota.
3. Apotek Desa/Kelurahan
Unit apotek menyediakan:
- Obat-obatan resep dan bebas (modern dan tradisional)
- Alat kesehatan dan perawatan
- Kosmetik dan produk kesehatan
- Vitamin dan suplemen
- Obat hewan dan perawatan ternak
Apotek desa memastikan masyarakat dapat mengakses obat generik dengan harga terjangkau, bahkan bisa diberikan gratis kepada warga tidak mampu.
4. Klinik Desa/Kelurahan
Layanan kesehatan dasar yang disediakan:
- Pemeriksaan kesehatan umum
- Pengobatan penyakit ringan
- Imunisasi dan vaksinasi
- Layanan KB dan kesehatan ibu-anak
- Pemeriksaan kehamilan
- Rujukan ke fasilitas kesehatan lebih tinggi
5. Kantor Koperasi
Berfungsi sebagai:
- Pusat administrasi dan koordinasi koperasi
- Tempat rapat anggota dan pengurus
- Penyediaan peralatan kantor
- Layanan administrasi bagi anggota
- Penyewaan alat kantor
6. Cold Storage/Pergudangan
Fasilitas penyimpanan yang meliputi:
- Gudang berpendingin untuk produk segar
- Penyimpanan hasil panen pertanian
- Penyimpanan hasil perikanan
- Cold chain untuk distribusi
- Pergudangan logistik umum
Fasilitas ini sangat penting untuk menjaga kualitas produk pertanian dan perikanan, sehingga petani tidak perlu menjual dengan harga murah saat panen raya.
7. Unit Logistik Desa/Kelurahan
Mengelola distribusi melalui:
- Layanan ekspedisi darat, laut, dan udara
- Jasa angkutan barang antar desa
- Distribusi sembako dan kebutuhan pokok
- Armada truk dan mobil pikap
- Kerjasama dengan PT Pos Indonesia
Kendaraan logistik bisa dimanfaatkan ganda: mengangkut barang, mengantarkan anak sekolah, atau membantu ibu-ibu ke pasar.
8. Usaha Lain Sesuai Potensi Desa
Selain 7 unit wajib, koperasi dapat mengembangkan:
- Distribusi pupuk bersubsidi
- Usaha pertambangan (sesuai izin)
- Perkebunan kelapa sawit
- Kopi dan komoditas ekspor
- Peternakan domba/sapi
- Pompa minyak goreng curah
- Pelayanan air bersih
- Dan usaha lain sesuai kebutuhan lokal
Standar Akuntansi Koperasi
Perkembangan Standar Akuntansi
Koperasi di Indonesia menggunakan standar akuntansi khusus yang diterbitkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Standar ini telah mengalami evolusi:
SAK ETAP (2009-2024)
- Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik
- Diterbitkan tahun 2009 oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK IAI)
- Lebih sederhana dibanding SAK Umum
- Mengatur 30 bab pengaturan akuntansi
SAK EP (2025-sekarang)
- Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat
- Disahkan 30 Juni 2021, berlaku efektif 1 Januari 2025
- Mengadopsi IFRS for SMEs 2015 dengan penyesuaian kondisi Indonesia
- Lebih komprehensif dengan 35 bab pengaturan
- Menggantikan SAK ETAP secara penuh
Perbedaan SAK ETAP dan SAK EP
| Aspek | SAK ETAP | SAK EP |
|---|---|---|
| Jumlah Bab | 30 bab | 35 bab |
| Laporan Posisi Keuangan | Neraca | Laporan Posisi Keuangan |
| Laporan Laba/Rugi | Laporan PHU | Laporan PHU dan Penghasilan Komprehensif |
| Pajak Tangguhan | Tidak diatur | Diatur lengkap |
| Pihak Berelasi | Tidak diatur | Wajib diungkapkan |
| Model Pengukuran Aset | Model biaya | Model biaya atau revaluasi |
Komponen Laporan Keuangan Koperasi (SAK EP)
Berdasarkan SAK EP, koperasi wajib menyusun:
- Laporan Posisi Keuangan (Neraca)
- Menampilkan aset, kewajiban, dan ekuitas
- Laporan Perhitungan Hasil Usaha (PHU)
- Menggantikan istilah Laba/Rugi
- Mencakup pendapatan dan beban usaha
- Laporan Penghasilan Komprehensif (jika ada)
- Pos-pos yang tidak masuk PHU
- Laporan Perubahan Ekuitas
- Perubahan simpanan dan SHU
- Laporan Arus Kas
- Arus kas operasi, investasi, dan pendanaan
- Catatan atas Laporan Keuangan
- Kebijakan akuntansi
- Penjelasan detail pos-pos laporan
- Pengungkapan wajib
Chart of Accounts (COA) Koperasi Merah Putih – LENGKAP
Chart of Accounts adalah daftar sistematis dari semua akun yang digunakan dalam pencatatan transaksi koperasi. Berikut adalah COA lengkap yang sesuai dengan SAK EP dan kebutuhan operasional Koperasi Merah Putih dengan 7 unit usahanya:
1. ASET (Kode: 1-XXXX)
1-1000 ASET LANCAR
1-1100 Kas dan Setara Kas
1-1101 Kas Kecil
1-1102 Kas di Tangan - Kasir Pusat
1-1103 Kas di Tangan - Unit Sembako
1-1104 Kas di Tangan - Unit Simpan Pinjam
1-1105 Kas di Tangan - Apotek
1-1106 Kas di Tangan - Klinik
1-1107 Kas di Tangan - Unit Logistik
1-1108 Kas di Tangan - Cold Storage
1-1200 Bank
1-1201 Bank BRI - Rekening Operasional
1-1202 Bank BNI - Rekening Simpan Pinjam
1-1203 Bank Mandiri - Rekening Investasi
1-1204 Bank BCA - Rekening Usaha
1-1205 Bank Himbara - KUR
1-1206 Deposito Berjangka
1-1300 Piutang Usaha
1-1301 Piutang Dagang - Unit Sembako
1-1302 Piutang Anggota - Pinjaman Produktif
1-1303 Piutang Anggota - Pinjaman Konsumtif
1-1304 Piutang Anggota - Pinjaman Jangka Pendek
1-1305 Piutang Anggota - Pinjaman Jangka Menengah
1-1306 Piutang Anggota - Pinjaman Jangka Panjang
1-1307 Piutang Bunga Pinjaman
1-1308 Piutang Non Anggota
1-1309 Cadangan Kerugian Piutang (-)
1-1400 Persediaan
1-1401 Persediaan Barang Dagangan - Sembako
1-1402 Persediaan Beras
1-1403 Persediaan Minyak Goreng
1-1404 Persediaan Gula
1-1405 Persediaan Tepung
1-1406 Persediaan Pupuk Bersubsidi
1-1407 Persediaan Pupuk Non Subsidi
1-1408 Persediaan Gas LPG 3 Kg
1-1409 Persediaan Obat-obatan - Apotek
1-1410 Persediaan Obat Generik
1-1411 Persediaan Obat Paten
1-1412 Persediaan Alat Kesehatan
1-1413 Persediaan Vitamin & Suplemen
1-1414 Persediaan Alat Tulis Kantor
1-1415 Persediaan Perlengkapan Kantor
1-1416 Persediaan Bahan Habis Pakai - Klinik
1-1417 Persediaan Suku Cadang - Logistik
1-1500 Biaya Dibayar Dimuka
1-1501 Sewa Dibayar Dimuka
1-1502 Asuransi Dibayar Dimuka
1-1503 Iklan Dibayar Dimuka
1-1504 Bunga Dibayar Dimuka
1-1600 Aset Lancar Lainnya
1-1601 Uang Muka Pembelian
1-1602 Uang Muka Karyawan
1-1603 PPN Masukan
1-1604 PPh Dibayar Dimuka
1-1605 Investasi Jangka Pendek
1-2000 ASET TETAP
1-2100 Tanah
1-2101 Tanah Kantor Koperasi
1-2102 Tanah Gudang/Cold Storage
1-2103 Tanah Gerai Sembako
1-2104 Tanah Apotek
1-2105 Tanah Klinik
1-2200 Bangunan
1-2201 Bangunan Kantor Koperasi
1-2202 Bangunan Gudang/Cold Storage
1-2203 Bangunan Gerai Sembako
1-2204 Bangunan Apotek
1-2205 Bangunan Klinik
1-2206 Akumulasi Penyusutan Bangunan (-)
1-2300 Kendaraan
1-2301 Truk Logistik
1-2302 Mobil Pikap
1-2303 Motor Dinas
1-2304 Kendaraan Operasional
1-2305 Akumulasi Penyusutan Kendaraan (-)
1-2400 Peralatan
1-2401 Peralatan Kantor
1-2402 Komputer dan Laptop
1-2403 Printer dan Scanner
1-2404 Mesin Kasir/POS
1-2405 Peralatan Cold Storage
1-2406 Mesin Pendingin
1-2407 Rak dan Etalase
1-2408 Peralatan Medis - Klinik
1-2409 Peralatan Apotek
1-2410 CCTV dan Sistem Keamanan
1-2411 Akumulasi Penyusutan Peralatan (-)
1-2500 Kendaraan Bermotor
1-2501 Mobil Box Distribusi
1-2502 Truk CDD (Cold Chain)
1-2503 Mobil Ambulance
1-2504 Sepeda Motor Kurir
1-2505 Akumulasi Penyusutan Kendaraan Bermotor (-)
1-2600 Inventaris dan Furniture
1-2601 Meja dan Kursi Kantor
1-2602 Lemari dan Filing Cabinet
1-2603 AC dan Kipas Angin
1-2604 Perlengkapan Klinik
1-2605 Akumulasi Penyusutan Inventaris (-)
1-3000 ASET TIDAK LANCAR LAINNYA
1-3100 Investasi Jangka Panjang
1-3101 Investasi pada Koperasi Lain
1-3102 Investasi pada Entitas Anak
1-3103 Investasi pada Entitas Asosiasi
1-3104 Modal Penyertaan - BUMD
1-3105 Modal Penyertaan - Swasta
1-3200 Aset Tidak Berwujud
1-3201 Software Akuntansi
1-3202 Hak Cipta dan Paten
1-3203 Lisensi dan Izin Usaha
1-3204 Website dan Domain
1-3205 Akumulasi Amortisasi (-)
1-3300 Aset Lain-lain
1-3301 Jaminan yang Diberikan
1-3302 Aset dalam Penyelesaian
1-3303 Beban Ditangguhkan
2. KEWAJIBAN (Kode: 2-XXXX)
2-1000 KEWAJIBAN LANCAR
2-1100 Utang Usaha
2-1101 Utang Dagang - Supplier Sembako
2-1102 Utang Dagang - Supplier Apotek
2-1103 Utang Dagang - Supplier Umum
2-1104 Utang kepada Bulog
2-1105 Utang kepada ID Food
2-1200 Simpanan Anggota
2-1201 Simpanan Pokok Anggota
2-1202 Simpanan Wajib Anggota
2-1203 Simpanan Sukarela/Tabungan
2-1204 Simpanan Berjangka
2-1205 Simpanan Hari Raya
2-1206 Simpanan Pendidikan
2-1207 Simpanan Qurban
2-1300 Utang Bank dan Pembiayaan
2-1301 Utang Bank Jangka Pendek
2-1302 KUR - Bank Himbara
2-1303 Pinjaman Modal Kerja
2-1304 Kredit Investasi - Jatuh Tempo < 1 Tahun
2-1400 Utang Pajak
2-1401 Utang PPh Pasal 21
2-1402 Utang PPh Pasal 23
2-1403 Utang PPh Pasal 25
2-1404 Utang PPh Pasal 29
2-1405 Utang PPN
2-1406 Utang Pajak Daerah
2-1500 Biaya yang Masih Harus Dibayar
2-1501 Biaya Gaji yang Masih Harus Dibayar
2-1502 Biaya Listrik yang Masih Harus Dibayar
2-1503 Biaya Air yang Masih Harus Dibayar
2-1504 Biaya Telepon yang Masih Harus Dibayar
2-1505 Bunga yang Masih Harus Dibayar
2-1600 Kewajiban Lancar Lainnya
2-1601 Uang Muka Penjualan
2-1602 Dana Sosial yang Belum Disalurkan
2-1603 Dana Pendidikan yang Belum Disalurkan
2-1604 Dana Cadangan Risiko
2-1605 Titipan BPJS Kesehatan
2-1606 Titipan BPJS Ketenagakerjaan
2-2000 KEWAJIBAN JANGKA PANJANG
2-2100 Utang Bank Jangka Panjang
2-2101 Kredit Investasi
2-2102 KUR Jangka Panjang
2-2103 Utang Pembiayaan Syariah
2-2104 Pinjaman dari Pemerintah Daerah
2-2105 Pinjaman dari Dana Desa
2-2200 Kewajiban Jangka Panjang Lainnya
2-2201 Utang Sewa Pembiayaan (Leasing)
2-2202 Utang Obligasi (jika ada)
2-2203 Kewajiban Imbalan Kerja
2-2204 Utang kepada Pihak Berelasi
2-2300 Kewajiban Pajak Tangguhan
2-2301 Kewajiban Pajak Tangguhan
3. EKUITAS (Kode: 3-XXXX)
3-1000 MODAL KOPERASI
3-1100 Modal Sendiri
3-1101 Simpanan Pokok (Permanent)
3-1102 Simpanan Wajib (Permanent)
3-1103 Modal Sumbangan
3-1104 Modal Hibah Pemerintah
3-1105 Modal Penyertaan Pemerintah Desa
3-1106 Modal Penyertaan APBN
3-1107 Modal Penyertaan APBD
3-1200 Cadangan
3-1201 Cadangan Umum
3-1202 Cadangan Tujuan Risiko
3-1203 Cadangan Ekspansi
3-1204 Cadangan Pendidikan
3-1205 Cadangan Sosial
3-1300 Sisa Hasil Usaha (SHU)
3-1301 SHU Tahun Berjalan
3-1302 SHU Tahun Lalu (belum dibagi)
3-1303 SHU Dibagikan kepada Anggota
3-1304 SHU untuk Cadangan
3-1305 SHU untuk Pengurus
3-1306 SHU untuk Pengawas
3-1307 SHU untuk Karyawan
3-1308 SHU untuk Dana Pendidikan
3-1309 SHU untuk Dana Sosial
3-1310 SHU untuk Pembangunan Daerah
3-1400 Ekuitas Lainnya
3-1401 Surplus Revaluasi Aset
3-1402 Penghasilan Komprehensif Lain
3-1403 Selisih Kurs Karena Penjabaran
4. PENDAPATAN (Kode: 4-XXXX)
4-1000 PENDAPATAN USAHA
4-1100 Pendapatan Unit Sembako
4-1101 Penjualan Beras
4-1102 Penjualan Minyak Goreng
4-1103 Penjualan Gula
4-1104 Penjualan Tepung
4-1105 Penjualan Sembako Lainnya
4-1106 Penjualan Pupuk Bersubsidi
4-1107 Penjualan Pupuk Non Subsidi
4-1108 Penjualan Gas LPG 3 Kg
4-1109 Margin Distribusi Sembako
4-1200 Pendapatan Unit Simpan Pinjam
4-1201 Pendapatan Jasa Pinjaman Produktif
4-1202 Pendapatan Jasa Pinjaman Konsumtif
4-1203 Pendapatan Jasa Pinjaman Jangka Pendek
4-1204 Pendapatan Jasa Pinjaman Jangka Panjang
4-1205 Pendapatan Administrasi Pinjaman
4-1206 Pendapatan Denda Keterlambatan
4-1207 Pendapatan Provisi dan Komisi
4-1300 Pendapatan Unit Apotek
4-1301 Penjualan Obat Generik
4-1302 Penjualan Obat Paten
4-1303 Penjualan Obat Bebas
4-1304 Penjualan Alat Kesehatan
4-1305 Penjualan Vitamin & Suplemen
4-1306 Jasa Konsultasi Apoteker
4-1307 Margin Penjualan Apotek
4-1400 Pendapatan Unit Klinik
4-1401 Pendapatan Jasa Pemeriksaan Umum
4-1402 Pendapatan Jasa Pemeriksaan Spesialis
4-1403 Pendapatan Jasa Imunisasi
4-1404 Pendapatan Jasa KB
4-1405 Pendapatan Jasa Persalinan
4-1406 Pendapatan Jasa Rawat Inap
4-1407 Pendapatan Jasa Laboratorium
4-1408 Pendapatan dari BPJS Kesehatan
4-1500 Pendapatan Unit Cold Storage
4-1501 Pendapatan Sewa Cold Storage
4-1502 Pendapatan Jasa Penyimpanan Dingin
4-1503 Pendapatan Jasa Pergudangan
4-1504 Pendapatan Handling Barang
4-1600 Pendapatan Unit Logistik
4-1601 Pendapatan Jasa Angkutan Barang
4-1602 Pendapatan Jasa Ekspedisi
4-1603 Pendapatan Sewa Kendaraan
4-1604 Pendapatan Jasa Distribusi
4-1605 Pendapatan Kerjasama PT Pos
4-1700 Pendapatan Usaha Lainnya
4-1701 Pendapatan Sewa Gedung/Ruangan
4-1702 Pendapatan Jasa Fotocopy
4-1703 Pendapatan Jasa Printing
4-1704 Pendapatan Kerjasama dengan BUMN
4-1705 Pendapatan dari Program Pemerintah
4-2000 PENDAPATAN PARTISIPASI ANGGOTA
4-2001 Pendapatan Partisipasi Bruto Anggota
4-2002 Beban Penyisihan untuk Anggota (-)
4-2003 Pendapatan Partisipasi Neto Anggota
4-3000 PENDAPATAN LAIN-LAIN
4-3001 Pendapatan Bunga Bank
4-3002 Pendapatan Bunga Deposito
4-3003 Pendapatan Dividen Investasi
4-3004 Keuntungan Penjualan Aset Tetap
4-3005 Pendapatan Selisih Kurs
4-3006 Pendapatan Hibah dan Donasi
4-3007 Pendapatan Subsidi Pemerintah
4-3008 Pendapatan Lain-lain
5. BEBAN (Kode: 5-XXXX)
5-1000 HARGA POKOK PENJUALAN
5-1100 HPP Unit Sembako
5-1101 HPP Beras
5-1102 HPP Minyak Goreng
5-1103 HPP Gula
5-1104 HPP Tepung
5-1105 HPP Sembako Lainnya
5-1106 HPP Pupuk
5-1107 HPP Gas LPG
5-1200 HPP Unit Apotek
5-1201 HPP Obat Generik
5-1202 HPP Obat Paten
5-1203 HPP Alat Kesehatan
5-1204 HPP Vitamin & Suplemen
5-2000 BEBAN OPERASIONAL
5-2100 Beban Karyawan
5-2101 Beban Gaji Pengurus
5-2102 Beban Gaji Karyawan Tetap
5-2103 Beban Upah Karyawan Harian
5-2104 Beban Upah Lembur
5-2105 Beban THR dan Bonus
5-2106 Beban BPJS Kesehatan
5-2107 Beban BPJS Ketenagakerjaan
5-2108 Beban Tunjangan Transportasi
5-2109 Beban Tunjangan Makan
5-2110 Beban Tunjangan Kesehatan
5-2111 Beban Pendidikan dan Pelatihan
5-2112 Beban Seragam Karyawan
5-2200 Beban Kantor dan Umum
5-2201 Beban Alat Tulis Kantor
5-2202 Beban Perlengkapan Kantor
5-2203 Beban Listrik
5-2204 Beban Air
5-2205 Beban Telepon dan Internet
5-2206 Beban Fotocopy dan Printing
5-2207 Beban Konsumsi Rapat
5-2208 Beban Kebersihan dan Keamanan
5-2300 Beban Operasional Unit Usaha
5-2301 Beban Operasional Sembako
5-2302 Beban Operasional Simpan Pinjam
5-2303 Beban Operasional Apotek
5-2304 Beban Operasional Klinik
5-2305 Beban Operasional Cold Storage
5-2306 Beban Operasional Logistik
5-2307 Beban Dokter dan Tenaga Medis
5-2308 Beban Apoteker
5-2400 Beban Penyusutan dan Amortisasi
5-2401 Beban Penyusutan Bangunan
5-2402 Beban Penyusutan Kendaraan
5-2403 Beban Penyusutan Peralatan
5-2404 Beban Penyusutan Inventaris
5-2405 Beban Amortisasi Software
5-2406 Beban Amortisasi Hak dan Lisensi
5-2500 Beban Pemeliharaan dan Perbaikan
5-2501 Beban Pemeliharaan Bangunan
5-2502 Beban Pemeliharaan Kendaraan
5-2503 Beban Pemeliharaan Peralatan
5-2504 Beban Perbaikan Inventaris
5-2505 Beban Service Cold Storage
5-2506 Beban Suku Cadang Kendaraan
5-2600 Beban Transportasi dan Logistik
5-2601 Beban BBM Kendaraan
5-2602 Beban Tol dan Parkir
5-2603 Beban Pengiriman Barang
5-2604 Beban Distribusi
5-2605 Beban Bongkar Muat
5-2700 Beban Sewa
5-2701 Beban Sewa Gedung
5-2702 Beban Sewa Kendaraan
5-2703 Beban Sewa Peralatan
5-2704 Beban Sewa Lahan
5-2800 Beban Asuransi
5-2801 Beban Asuransi Gedung
5-2802 Beban Asuransi Kendaraan
5-2803 Beban Asuransi Barang
5-2804 Beban Asuransi Kesehatan Karyawan
5-2900 Beban Pajak dan Retribusi
5-2901 Beban PBB
5-2902 Beban Pajak Kendaraan
5-2903 Beban Retribusi Daerah
5-2904 Beban Pajak Reklame
5-2905 Beban Materai
5-3000 Beban Promosi dan Pemasaran
5-3001 Beban Iklan dan Promosi
5-3002 Beban Spanduk dan Brosur
5-3003 Beban Marketing Digital
5-3004 Beban Event dan Sosialisasi
5-3005 Beban Sponsorship
5-3100 Beban Administrasi dan Umum
5-3101 Beban Administrasi Bank
5-3102 Beban Notaris dan Legal
5-3103 Beban Konsultan
5-3104 Beban Perizinan
5-3105 Beban Audit
5-3106 Beban Rapat Anggota Tahunan (RAT)
5-3107 Beban Perjalanan Dinas
5-3108 Beban Sumbangan dan Donasi
5-4000 BEBAN KEUANGAN
5-4001 Beban Bunga Pinjaman Bank
5-4002 Beban Bunga KUR
5-4003 Beban Administrasi Bank
5-4004 Beban Provisi dan Komisi
5-4005 Beban Denda dan Sanksi
5-4006 Beban Selisih Kurs
5-5000 BEBAN LAIN-LAIN
5-5001 Beban Penyisihan Piutang Tak Tertagih
5-5002 Kerugian Penjualan Aset Tetap
5-5003 Beban Penghapusan Piutang
5-5004 Beban Rugi Selisih Persediaan
5-5005 Beban Lain-lain
5-6000 BEBAN PAJAK PENGHASILAN
5-6001 Beban Pajak Kini
5-6002 Beban Pajak Tangguhan
5-6003 PPh Pasal 25
5-6004 PPh Pasal 29
Jurnal Umum dan Pencatatan Transaksi
Pengertian Jurnal Umum
Jurnal Umum adalah aktivitas meringkas dan mencatat transaksi koperasi berdasarkan dokumen dasar secara kronologis beserta penjelasan yang diperlukan dalam buku harian. Jurnal berfungsi mencatat dan meringkas pengaruh setiap transaksi koperasi terhadap persamaan dasar akuntansi.
Jenis-Jenis Jurnal dalam Koperasi
Koperasi dapat menggunakan sistem jurnal khusus untuk efisiensi pencatatan:
- Jurnal Penerimaan Kas (Cash Receipt Journal)
- Mencatat semua penerimaan kas
- Sumber: Bukti Kas Masuk (BKM)
- Jurnal Pengeluaran Kas (Cash Payment Journal)
- Mencatat semua pengeluaran kas
- Sumber: Bukti Kas Keluar (BKK)
- Jurnal Pembelian (Purchase Journal)
- Mencatat pembelian kredit
- Sumber: Bukti Pembelian (BP)
- Jurnal Penjualan (Sales Journal)
- Mencatat penjualan kredit
- Sumber: Bukti Penjualan (BJ)
- Jurnal Umum (General Journal)
- Mencatat transaksi yang tidak masuk jurnal khusus
- Sumber: Bukti Memorial (BM), Bukti Umum (BU)
Format Jurnal Umum
KOPERASI DESA/KELURAHAN MERAH PUTIH [NAMA DESA]
JURNAL UMUM
Periode: [Bulan Tahun]
Tanggal | Keterangan | Ref | Debit | Kredit
--------|-------------------------------|-----|--------------|-------------
| | | |
Contoh Transaksi dan Pencatatan Jurnal
Transaksi 1: Pendirian Koperasi
Tanggal 1 Januari 2025: Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Sukamaju dengan 200 anggota. Setiap anggota menyetor:
- Simpanan Pokok: Rp 500.000
- Simpanan Wajib: Rp 100.000
Jurnal:
Tanggal: 01 Januari 2025
Kas Rp 120.000.000
Simpanan Pokok Rp 100.000.000
Simpanan Wajib Rp 20.000.000
(Penerimaan simpanan pokok dan wajib 200 anggota)
Transaksi 2: Pembelian Aset Tetap
Tanggal 5 Januari 2025: Pembelian peralatan kantor seharga Rp 25.000.000, dibayar tunai Rp 10.000.000, sisanya kredit.
Jurnal:
Tanggal: 05 Januari 2025
Peralatan Kantor Rp 25.000.000
Kas Rp 10.000.000
Utang Usaha Rp 15.000.000
(Pembelian peralatan kantor)
Transaksi 3: Pembelian Persediaan Sembako
Tanggal 8 Januari 2025: Pembelian beras 1000 kg @ Rp 12.000 = Rp 12.000.000 dari Bulog secara kredit.
Jurnal:
Tanggal: 08 Januari 2025
Persediaan Beras Rp 12.000.000
Utang Dagang - Bulog Rp 12.000.000
(Pembelian beras dari Bulog)
Transaksi 4: Penjualan Tunai – Unit Sembako
Tanggal 10 Januari 2025: Penjualan sembako kepada anggota secara tunai Rp 5.000.000 (HPP Rp 4.000.000)
Jurnal:
Tanggal: 10 Januari 2025
Kas Rp 5.000.000
Penjualan Beras Rp 5.000.000
(Penjualan sembako tunai)
HPP Beras Rp 4.000.000
Persediaan Beras Rp 4.000.000
(Mencatat HPP)
Transaksi 5: Pemberian Pinjaman
Tanggal 12 Januari 2025: Memberikan pinjaman produktif kepada Bapak Budi sebesar Rp 10.000.000, jangka waktu 12 bulan, bunga 12% per tahun.
Jurnal:
Tanggal: 12 Januari 2025
Piutang Anggota - Pinjaman Produktif Rp 10.000.000
Kas Rp 10.000.000
(Pemberian pinjaman kepada Bapak Budi)
Transaksi 6: Penerimaan Angsuran Pinjaman
Tanggal 12 Februari 2025: Bapak Budi membayar angsuran bulan pertama:
- Pokok: Rp 833.333
- Bunga: Rp 100.000 (1% x Rp 10.000.000)
Jurnal:
Tanggal: 12 Februari 2025
Kas Rp 933.333
Piutang Anggota Rp 833.333
Pendapatan Jasa Pinjaman Rp 100.000
(Penerimaan angsuran dan bunga)
Transaksi 7: Pembelian Obat – Unit Apotek
Tanggal 15 Januari 2025: Pembelian obat-obatan untuk apotek Rp 30.000.000 secara kredit dari PT Kimia Farma.
Jurnal:
Tanggal: 15 Januari 2025
Persediaan Obat-obatan - Apotek Rp 30.000.000
Utang Dagang - Supplier Apotek Rp 30.000.000
(Pembelian obat dari PT Kimia Farma)
Transaksi 8: Penjualan Obat – Unit Apotek
Tanggal 18 Januari 2025: Penjualan obat kepada pasien tunai Rp 2.500.000 (HPP Rp 1.800.000)
Jurnal:
Tanggal: 18 Januari 2025
Kas Rp 2.500.000
Penjualan Obat Generik Rp 2.500.000
(Penjualan obat tunai)
HPP Obat Generik Rp 1.800.000
Persediaan Obat-obatan - Apotek Rp 1.800.000
(Mencatat HPP obat)
Transaksi 9: Pendapatan Jasa Klinik
Tanggal 20 Januari 2025: Pendapatan pemeriksaan kesehatan 50 pasien @ Rp 50.000 = Rp 2.500.000
Jurnal:
Tanggal: 20 Januari 2025
Kas Rp 2.500.000
Pendapatan Jasa Pemeriksaan Umum Rp 2.500.000
(Pendapatan jasa klinik)
Transaksi 10: Beban Gaji
Tanggal 25 Januari 2025: Pembayaran gaji karyawan:
- Kasir: Rp 3.000.000
- Admin: Rp 3.500.000
- Dokter: Rp 8.000.000
- Apoteker: Rp 5.000.000
- Driver: Rp 2.500.000 Total: Rp 22.000.000
Jurnal:
Tanggal: 25 Januari 2025
Beban Gaji Karyawan Tetap Rp 22.000.000
Kas Rp 22.000.000
(Pembayaran gaji karyawan)
Transaksi 11: Beban Listrik dan Air
Tanggal 28 Januari 2025: Pembayaran tagihan listrik Rp 2.000.000 dan air Rp 500.000
Jurnal:
Tanggal: 28 Januari 2025
Beban Listrik Rp 2.000.000
Beban Air Rp 500.000
Kas Rp 2.500.000
(Pembayaran listrik dan air)
Transaksi 12: Pendapatan Sewa Cold Storage
Tanggal 30 Januari 2025: Penerimaan sewa cold storage dari kelompok tani Rp 5.000.000
Jurnal:
Tanggal: 30 Januari 2025
Kas Rp 5.000.000
Pendapatan Sewa Cold Storage Rp 5.000.000
(Pendapatan sewa cold storage)
Transaksi 13: Beban BBM Kendaraan
Tanggal 31 Januari 2025: Pembelian solar untuk truk logistik Rp 3.000.000
Jurnal:
Tanggal: 31 Januari 2025
Beban BBM Kendaraan Rp 3.000.000
Kas Rp 3.000.000
(Pembelian BBM untuk kendaraan logistik)
Transaksi 14: Jurnal Penyesuaian – Penyusutan
Tanggal 31 Januari 2025: Penyusutan bulanan:
- Bangunan: Rp 1.000.000
- Kendaraan: Rp 2.000.000
- Peralatan: Rp 500.000
Jurnal:
Tanggal: 31 Januari 2025
Beban Penyusutan Bangunan Rp 1.000.000
Beban Penyusutan Kendaraan Rp 2.000.000
Beban Penyusutan Peralatan Rp 500.000
Akumulasi Penyusutan Bangunan Rp 1.000.000
Akumulasi Penyusutan Kendaraan Rp 2.000.000
Akumulasi Penyusutan Peralatan Rp 500.000
(Penyusutan aset tetap bulan Januari)
Transaksi 15: Jurnal Penyesuaian – Penyisihan Piutang
Tanggal 31 Januari 2025: Penyisihan piutang tak tertagih 1% dari total piutang Rp 10.000.000
Jurnal:
Tanggal: 31 Januari 2025
Beban Penyisihan Piutang Tak Tertagih Rp 100.000
Cadangan Kerugian Piutang Rp 100.000
(Penyisihan piutang tak tertagih)
Posting ke Buku Besar
Setelah transaksi dicatat di jurnal umum, langkah selanjutnya adalah memposting (memindahkan) ke buku besar sesuai dengan akun masing-masing.
Contoh Buku Besar – Akun Kas:
KOPERASI DESA/KELURAHAN MERAH PUTIH SUKAMAJU
BUKU BESAR
Akun: Kas (1-1102)
Periode: Januari 2025
Tgl | Keterangan | Ref | Debit | Kredit | Saldo
----|----------------------------|-----|--------------|--------------|-------------
01 | Simpanan anggota | JU1 | 120.000.000 | | 120.000.000
05 | Pembelian peralatan | JU2 | | 10.000.000 | 110.000.000
10 | Penjualan sembako | JU4 | 5.000.000 | | 115.000.000
12 | Pinjaman kepada anggota | JU5 | | 10.000.000 | 105.000.000
12 | Angsuran pinjaman | JU6 | 933.333 | | 105.933.333
18 | Penjualan obat | JU8 | 2.500.000 | | 108.433.333
20 | Pendapatan klinik | JU9 | 2.500.000 | | 110.933.333
25 | Beban gaji | JU10| | 22.000.000 | 88.933.333
28 | Beban listrik dan air | JU11| | 2.500.000 | 86.433.333
30 | Pendapatan sewa cold storage| JU12| 5.000.000 | | 91.433.333
31 | Beban BBM | JU13| | 3.000.000 | 88.433.333
Siklus Akuntansi Koperasi
Tahapan Siklus Akuntansi
- Identifikasi dan Analisis Transaksi
- Mengumpulkan bukti transaksi (faktur, kuitansi, nota)
- Menganalisis pengaruh transaksi terhadap akun
- Pencatatan dalam Jurnal
- Mencatat transaksi secara kronologis di jurnal umum atau jurnal khusus
- Posting ke Buku Besar
- Memindahkan data dari jurnal ke buku besar sesuai akun
- Penyusunan Neraca Saldo
- Membuat daftar saldo semua akun dari buku besar
- Jurnal Penyesuaian
- Penyusutan aset tetap
- Penyisihan piutang tak tertagih
- Beban yang masih harus dibayar
- Pendapatan diterima dimuka
- Pemakaian perlengkapan
- Neraca Saldo Setelah Penyesuaian
- Neraca saldo yang telah disesuaikan dengan jurnal penyesuaian
- Penyusunan Laporan Keuangan
- Laporan Perhitungan Hasil Usaha (PHU)
- Laporan Posisi Keuangan (Neraca)
- Laporan Perubahan Ekuitas
- Laporan Arus Kas
- Catatan atas Laporan Keuangan
- Jurnal Penutup
- Menutup akun nominal (pendapatan dan beban)
- Memindahkan SHU ke akun ekuitas
- Neraca Saldo Setelah Penutupan
- Hanya berisi akun riil (aset, kewajiban, ekuitas)
- Jurnal Pembalik (optional)
- Membalik jurnal penyesuaian tertentu di awal periode berikutnya
Laporan Keuangan Koperasi
1. Laporan Perhitungan Hasil Usaha (PHU)
KOPERASI DESA/KELURAHAN MERAH PUTIH SUKAMAJU
LAPORAN PERHITUNGAN HASIL USAHA
Untuk Periode yang Berakhir 31 Desember 2025
PENDAPATAN USAHA
Pendapatan Unit Sembako Rp 500.000.000
Pendapatan Unit Simpan Pinjam Rp 150.000.000
Pendapatan Unit Apotek Rp 300.000.000
Pendapatan Unit Klinik Rp 200.000.000
Pendapatan Unit Cold Storage Rp 100.000.000
Pendapatan Unit Logistik Rp 80.000.000
Total Pendapatan Usaha Rp 1.330.000.000
BEBAN POKOK USAHA
HPP Unit Sembako Rp 400.000.000
HPP Unit Apotek Rp 210.000.000
Total Beban Pokok Usaha Rp 610.000.000
LABA KOTOR Rp 720.000.000
BEBAN OPERASIONAL
Beban Gaji dan Upah Rp 264.000.000
Beban Penyusutan Rp 42.000.000
Beban Pemeliharaan Rp 30.000.000
Beban Listrik dan Air Rp 30.000.000
Beban BBM dan Transportasi Rp 36.000.000
Beban Administrasi dan Umum Rp 25.000.000
Total Beban Operasional Rp 427.000.000
LABA USAHA Rp 293.000.000
PENDAPATAN DAN BEBAN LAIN-LAIN
Pendapatan Bunga Bank Rp 5.000.000
Beban Bunga Pinjaman Rp (15.000.000)
Pendapatan Lain-lain Rp 2.000.000
Total Pendapatan (Beban) Lain-lain Rp (8.000.000)
SISA HASIL USAHA SEBELUM PAJAK Rp 285.000.000
Beban Pajak Penghasilan Rp (28.500.000)
SISA HASIL USAHA SETELAH PAJAK Rp 256.500.000
2. Laporan Posisi Keuangan (Neraca)
KOPERASI DESA/KELURAHAN MERAH PUTIH SUKAMAJU
LAPORAN POSISI KEUANGAN
Per 31 Desember 2025
ASET
ASET LANCAR
Kas dan Bank Rp 350.000.000
Piutang Anggota 200.000.000
Cadangan Kerugian Piutang (5.000.000)
Piutang Anggota (Neto) Rp 195.000.000
Persediaan Rp 150.000.000
Biaya Dibayar Dimuka Rp 10.000.000
Total Aset Lancar Rp 705.000.000
ASET TETAP
Tanah Rp 500.000.000
Bangunan 400.000.000
Akumulasi Penyusutan (40.000.000)
Bangunan (Neto) Rp 360.000.000
Kendaraan 200.000.000
Akumulasi Penyusutan (50.000.000)
Kendaraan (Neto) Rp 150.000.000
Peralatan 150.000.000
Akumulasi Penyusutan (30.000.000)
Peralatan (Neto) Rp 120.000.000
Total Aset Tetap Rp 1.130.000.000
ASET LAIN-LAIN
Investasi Jangka Panjang Rp 50.000.000
Total Aset Lain-lain Rp 50.000.000
TOTAL ASET Rp 1.885.000.000
KEWAJIBAN DAN EKUITAS
KEWAJIBAN LANCAR
Utang Usaha Rp 80.000.000
Simpanan Anggota Rp 300.000.000
Utang Bank Jangka Pendek Rp 100.000.000
Biaya yang Masih Harus Dibayar Rp 15.000.000
Total Kewajiban Lancar Rp 495.000.000
KEWAJIBAN JANGKA PANJANG
Utang Bank Jangka Panjang Rp 200.000.000
Total Kewajiban Jangka Panjang Rp 200.000.000
TOTAL KEWAJIBAN Rp 695.000.000
EKUITAS
Simpanan Pokok Rp 100.000.000
Simpanan Wajib Rp 40.000.000
Modal Penyertaan Pemerintah Rp 500.000.000
Cadangan Rp 150.000.000
SHU Tahun Berjalan Rp 256.500.000
SHU Tahun Lalu (belum dibagi) Rp 143.500.000
Total Ekuitas Rp 1.190.000.000
TOTAL KEWAJIBAN DAN EKUITAS Rp 1.885.000.000
3. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU)
Berdasarkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga koperasi, SHU dibagikan dengan proporsi:
KOPERASI DESA/KELURAHAN MERAH PUTIH SUKAMAJU
PEMBAGIAN SISA HASIL USAHA
Tahun 2025
SHU Setelah Pajak Rp 256.500.000
PEMBAGIAN:
1. Cadangan Koperasi (40%) Rp 102.600.000
2. SHU Anggota (40%):
- Berdasarkan Jasa Modal (50%) 51.300.000
- Berdasarkan Jasa Usaha (50%) 51.300.000
Total SHU Anggota Rp 102.600.000
3. Pengurus (5%) Rp 12.825.000
4. Pengawas (5%) Rp 12.825.000
5. Karyawan (5%) Rp 12.825.000
6. Dana Pendidikan (2,5%) Rp 6.412.500
7. Dana Sosial (2,5%) Rp 6.412.500
TOTAL Rp 256.500.000
Sistem Akuntansi Digital untuk Koperasi
Kebutuhan Sistem Akuntansi Modern
Koperasi Merah Putih didorong untuk menggunakan sistem akuntansi digital berbasis SAK EP dengan fitur:
- Multi-Unit Usaha
- Pencatatan terpisah per unit usaha
- Konsolidasi otomatis
- Laporan per unit dan konsolidasi
- Manajemen Anggota
- Database anggota lengkap
- Tracking simpanan dan pinjaman
- Riwayat transaksi per anggota
- Perhitungan SHU otomatis
- Point of Sale (POS)
- Untuk unit sembako
- Untuk apotek
- Integrasi dengan inventory
- Pembayaran QRIS
- Manajemen Pinjaman
- Pengajuan pinjaman digital
- Perhitungan angsuran otomatis
- Reminder pembayaran
- Tracking kolektibilitas
- Inventory Management
- Stock opname real-time
- Minimum stock alert
- FIFO/Average costing
- Barcode system
- Laporan Keuangan Otomatis
- Sesuai SAK EP
- Real-time reporting
- Dashboard interaktif
- Export ke berbagai format
Keunggulan Digitalisasi
- Transparansi: Anggota bisa akses informasi real-time
- Akurasi: Mengurangi human error
- Efisiensi: Proses lebih cepat
- Compliance: Otomatis sesuai SAK EP
- Integrasi: Terhubung dengan sistem perbankan dan pembayaran
Tips Implementasi Akuntansi Koperasi Merah Putih
1. Persiapan Awal
- Tentukan struktur organisasi dan job description yang jelas
- Pilih software akuntansi yang sesuai kebutuhan koperasi
- Buat Standard Operating Procedure (SOP) untuk setiap unit usaha
- Training SDM tentang pencatatan dan pelaporan
2. Dokumen yang Harus Disiapkan
- Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
- Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT)
- Kebijakan akuntansi koperasi
- SOP pencatatan per unit usaha
- Format bukti transaksi standar
3. Pengendalian Internal
- Pemisahan tugas: Kasir, pembukuan, dan penyimpanan terpisah
- Otorisasi: Setiap transaksi harus disetujui
- Dokumentasi: Semua transaksi harus ada bukti
- Rekonsiliasi: Bank dan kas harus direkonsiliasi rutin
- Audit: Internal audit berkala
4. Pelaporan Rutin
- Harian: Laporan kas harian per unit
- Mingguan: Rekap penjualan dan pembelian
- Bulanan: Laporan keuangan lengkap
- Tahunan: Laporan pertanggungjawaban untuk RAT
5. Kunci Kesuksesan
- Komitmen pengurus untuk menjalankan akuntansi yang benar
- SDM kompeten yang memahami akuntansi koperasi
- Sistem yang memadai baik manual maupun digital
- Transparansi kepada anggota
- Audit rutin untuk memastikan kualitas laporan
Kesimpulan
Koperasi Merah Putih adalah program strategis pemerintah yang dirancang untuk memperkuat ekonomi desa melalui 7 unit usaha wajib: sembako, simpan pinjam, apotek, klinik, kantor koperasi, cold storage, dan logistik. Dengan target 80.000 koperasi di seluruh Indonesia, program ini diharapkan menciptakan 2 juta lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Untuk menjalankan koperasi dengan baik, diperlukan sistem akuntansi yang solid berdasarkan SAK EP yang berlaku sejak 1 Januari 2025. Chart of Accounts (COA) yang lengkap dan terstruktur menjadi fondasi pencatatan yang akurat. Jurnal umum dan proses akuntansi yang tertib akan menghasilkan laporan keuangan yang transparan dan akuntabel.
Digitalisasi sistem akuntansi sangat direkomendasikan untuk meningkatkan efisiensi, akurasi, dan transparansi. Dengan sistem yang baik, Koperasi Merah Putih dapat menjadi motor penggerak ekonomi desa yang kuat, mandiri, dan berkelanjutan menuju Indonesia Emas 2045.
Referensi:
- Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025
- Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat (SAK EP) – IAI 2021
- Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2024
- Portal resmi: merahputih.kop.id